RAKYATCIREBON.ID – Suasana di depan TK Al Azhar Jl Kampung Melati, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pagi ini sempat diwarnai adu mulut. Rupanya, ini merupakan buntut polemik kepengurusan yayasan.
Upaya yang dilakukan Pengurus Yayasan Siti Chodijah yang baru, ditolak oleh pengurus lama beserta para guru.
Kuasa Hukum Guru TK Al Azhar, Agus Prayoga SH sempat terlibat adu mulut dengan Kuasa Hukum Pengurus Yayasan Siti Chodijah, Furon Nurzaman SH di depan lingkungan sekolah.
Baca Juga:Selain Ashanty, Menantunya Juga Positif Covid 19Renovasi Eks Gedung Landraad, Saksi Bisu Eksekusi Mati Pribumi
Dalam kesempatan itu, Agus Prayoga mengungkapkan, sekolah Al Azhar selama ini tidak ada masalah berarti, meski diakui ada kelemahan.
Hingga satu ketika, para pendiri termasuk ibu dari Bekti meninggal dunia.
“Memang ada kevakuman yang tidak mengganggu secara subtansial,” tutur Agus, memberi penjelasan, Jumat pagi (7/1/2022).
Tiba-tiba, kata dia, ada pengawas yang mengajukan penetapan dengan kuasa hukum Furqon Nurzaman. Penetapan pengurus baru diajukan lewat perubahan akte notaris dan Kemenkum-HAM.
“Yang kami perhatikan, saksi kenapa menjadi pengurus semua. Kendala kami, Pak Bekti tidak berkenan urusan hukum. Kami hanya mendampingi korban dalam menghadapi langkah represif pengurus yayasan baru,” katanya.
Kemudian, guru dan satpam yang diberikan peringatan 1, 2, 3.
“Mereka (pengurus baru) menciptakan pendaftaran guru, merekrut satpam. Perusakan berkas, dan lainnya,” sebut Agus, yang sebelumnya sempat terlibat adu mulut.
Agus mengungkapkan, para guru hingga satpam disuruh mengikuti ketentuan pengurus yayasan baru. Tapi tidak mengenal, siapa pengurus tersebut.
Kemudian, terjadi penggembokan pagar yang dilakukan malam hari.
“Mereka mau dialog kok caranya seperti ini?” tanya dia.
Baca Juga:Siap-siap, Pengabdi Setan Segera Datang LagiAnggap Erick Thohir Anggota Banser, Ditugasi Bangun Gedung PBNU
Sementara itu, Kuasa Hukum Pengurus Baru, Furqon Nurzaman mengungkapkan, kepengurusan yayasan yang baru sudah terbentuk sejak 2 Juni 2021.
Kemudian sudah ada penetapan Kemenkumham dan sah secara hukum.
“Pak Bekti itu pengurus lama. Masa bakti habis dan sudah diganti sesuai dengan mekanisme perundang-undangan,” jelasnya.
Hari ini, kata dia, pengurus yayasan hendak menguasai aset tersebut. Kenapa dikuasai? Sebab, kepengurusan yang baru, menghendaki siapapun yang ada di situ, harus mengikuti apa yang sudah ditetapkan pengurusan baru.
Salah satunya pembayaran SPP. Tidak boleh lagi memungut di sekretariart yang ada.