RAKYATCIREBON.ID – Meskipun masih wacana, namun rencana penyesuaian Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Cirebon untuk Pemilu 2024 mendatang, mulai ramai diperbincangkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon sudah menjelaskan, bahwa penyesuaian dapil tergantung pada data agregat kependudukan. Adapun data agregat kependudukan yang akan dijadikan dasar adalah data tahun 2022 semester pertama ini.
Sebagai catatan, KPU menyatakan bahwa jika penambahan penduduk di suatu dapil akan mempengaruhi apakah dapil tersebut perlu disesuaikan atau tidak.
Baca Juga:Ketua Korpri Anggap Mutasi yang Dilakukan Pemkab Cirebon LucuPerubahan Dapil Bikin Deg-degan, Ketua KPU: Padahal Belum Pasti
Karena Undang-undang Pemilu menetapkan batas maksimal satu dapil untuk hanya 12 kursi saja. Sehingga jika setelah dihitung, jumlah penduduknya setara dengan 13 kursi, maka perlu dilakukan penyesuaian.
Mengenai agregat kependudukan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Drs H Atang Hasan Dahlan mengatakan, sejak 2018 lalu, agregat yang dijadikan dasar, penduduk Kota Cirebon hanya sekitar 320 ribu sekian. Beberapa tahun terakhir sudah mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
“Kalau itu (penyesuaian dapil, red) kan urusan KPU. Tapi dasarnya data dari kita. Dan memang beberapa tahun ini meningkat signifikan,” ungkap Atang.
Dibeberkan Atang, saat ini, data agregat terakhir, pada semester pertama tahun 2021, karena agregat semester kedua belum turun dari Dirjen Dukcapil, penduduk di Kota Cirebon mencapai angka 343.497 jiwa. Terdiri dari 172.356 laki-laki dan 171.141 perempuan.
Jika disimulasikan, pada tahun 2018, sekitar 320 ribu, maka jika dibulatkan 340 ribu saja, sudah terjadi penambahan penduduk sebanyak 20 ribu jiwa. Dan itu sudah lebih dari jumlah suara untuk memperoleh dua kursi di DPRD. Itu artinya, kemungkinan penyesuaian atau penambahan dapil sangat besar.
“Tahun 2021 semester satu saja sudah 343.497 jiwa. Dan jika yang dijadikan dasar nanti adalah data agregat semester pertama tahun 2022, prediksi ya tidak jauh dari angka itu,” kata Atang.
Mengenai data, dijelaskan Atang, pihaknya dengan KPU setiap bulan melakukan pertemuan untuk memadankan data kependudukan. Karena data kependudukan selalu berubah setiap harinya. Sehingga dipastikan Atang, data yang dijadikan dasar oleh setiap kebijakan di KPU adalah data yang sesuai dengan Disdukcapil.
Baca Juga:Catat ya, Aset CSI Hanya Dibagi kepada 2.905 NasabahDeddy Corbouzer Ngamuk, Artis Pulang dari Turki Bawa Virus
“Disdukcapil sebulan sekali melakukan pemadanan data dengan KPU. Terutama data lahir, meninggal, dan pindah. Jadi setiap bulan ada pertemuan untuk itu. Karena kita masukkan data terupdate setiap hari,” jelas Atang.