RAKYATCIREBON.ID – Mutasi, rotasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon menyisakan persoalan. Pasalnya, dalam pelaksaannnya belum menerapkan merit system.
Padahal, sudah diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Cirebon, Dr Iis Krisnandar menjelaskan, merit system membuat ASN dapat mengembangkan potensi diri, serta memiliki karier yang lebih jelas dan terukur.
Baca Juga:Perubahan Dapil Bikin Deg-degan, Ketua KPU: Padahal Belum PastiCatat ya, Aset CSI Hanya Dibagi kepada 2.905 Nasabah
“Dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil serta wajar dengan tanpa diskriminasi,” kata Iis, Jumat (7/1).
Pria yang sekaligus dosen pasca sarjana hukum administrasi negara dan birokrasi di UGJ Cirebon ini menyatakan, mutasi rotasi dan promosi di akhir tahun 2021 menjadi potret masih buruknya penempatan pejabat di Pemkab Cirebon. Selain itu, ada keputusan yang kontroversial dan ceroboh.
Ia pun meminta agar merit system dijalankan mulai 2022 ini. Dirinya yang pernah menjadi kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengaku, tahu betul Pemkab Cirebon sebetulnya sudah siap menerapkan sistem itu. Tinggal kemauan menjalankannya saja.
“Kalau 2022 belum dijalankan, berarti ada kesengajaan. Sama artinya tidak mau serius melakukan penataan,” jelasnya.
Iis mengungkapkan, mutasi kemarin masih terjadi pejabat yang belum satu tahun bertugas, ternyata dipindah ke posisi lain. Padahal, penilaian kinerja pegawai itu setidaknya sudah satu tahun kerja. Kecuali, ada alasan khusus. Sangat mendesak untuk kemajuan organisasi SKPD dan kepentingan publik.
Selain itu, penempatan pejabat juga masih ada yang belum sesuai dengan kompetensinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pelaksanaan uji kompetensi yang diikuti pegawai eselon III dan IV.
“Faktanya, masih ada pegawai yang ditempatkan tidak sesuai kompetensinya. Ada pegawai yang ditempatkan di Inspektorat, tapi belum punya sertifikat. Aturan ditabrak,” sambungnya.
Baca Juga:Deddy Corbouzer Ngamuk, Artis Pulang dari Turki Bawa VirusAgus Prayoga dan Furqon Nurzaman Adu Mulut karena Polemik Yayasan Al-Azhar
Iis menilai, ada pejabat yang arogan dalam proses mutasi rotasi dan promosi. Bahkan, hasil uji kompetensi ditutup-tutupi dengan beragam alasan.