RAKYATCIREBON.ID – Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg menilai, kritik yang disampaikan kepadanya pasca rotasi mutasi jabatan, masih dalam batas wajar. Ia pun tidak mempersoalkannya. Pun saat kritik itu, disampaikan oleh eselon II dilingkungan Pemkab Cirebon. Imron mengaku akan introspeksi, apakah kritik itu, benar atau tidak.
“Enggak apa-apa, kritik itu hal yang biasa untuk membangun suatu kebaikan. Kita pun akan introspeksi apa yang dikemukakan itu apa benar atau tidak,” kata Imron, Senin (10/1).
Evaluasi, kata Kang Imron sapaan akrabnya, tentunya akan dilakukan. Sebagai langkah pembenahan kedepan. “Kalau memang benar ya kita ubah, kalau salah atau tidak tepat ya kita biarkan saja. Karena pemerintah kan sudah ada sistemnya, tinggal silakan yang lain kita sesuai sistem enggak?” katanya.
Baca Juga:Hero Ajak Anggota Dewan Berkontribusi NyataTKW di Irak yang Minta Tolong Jokowi Akhirnya Bisa Pulang
Imron pun mengaku tidak bisa memuaskan semua pihak, terkait pelaksanaan mutasi-rotasi jabatan. Wajar saja, ketika ada ketidakpuasan dari ASN.
Politisi PDIP itu pun menilai kritik yang bermunculan adalah dinamika yang wajar. Namun, Imron menyadari, mutasi-rotasi yang telah dilakukan, memang ada banyak perubahan. Sebab, adanya aturan yang mengharuskan pejabat struktural difungsionalkan.
“Makanya saat pelantikan dari jadwal jam 4 itu sampai hampir mau magrib, itu karena keputusan dari pusat ada beberapa eselon IV dengan jabatan tertentu harus menjadi fungsional. Maka di BKPSDM ngetik terus dan bukan di Kabupaten Cirebon saja, semua,” katanya.
Imron menjelaskan dalam penempatan pejabat di eselon III dan IV tidak ada aturan untuk dilakukan uji kompetensi (Ujikom). Hanya saja, pihaknya melakukan sebagai ijtihad dalam menentukan menempatkan mereka sesuai dengan bidang keilmuannya.
Bahkan untuk eselon III dan IV, se-Jabar baru di Kabupaten Cirebon yang ada ujikom. Tujuannya, agar orang yang diangkat adalah orang yang mempunyai kapasitas dan kompetensi.
Hasil ujikom pun, kata dia, sebagai pegangan data di internal Pemkab Cirebon serta diketahui oleh ASN yang bersangkutan saja, tidak untuk diumumkan.
“Dan itu (hasil ujikom, red) tidak harus diumumkan, beda dengan eselon II. Eselon III diumumkannya cuma untuk diketahui dirinya karena dalam aturan juga tidak ada, hanya ijtihad saya agar yang diangkat itu minimal memiliki kemampuan,” tuturnya.