RAKYATCIREBON.ID – Sebanyak delapan orang eks tenaga honorer Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Darma Ayu (TDA) datang mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (10/1).
Rencananya, dalam waktu dekat bakal memanggil Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi untuk menyelesaikan persoalan aduannya.
Salah satu dari delapan orang itu, Nur Fauzan Wira Putra mengatakan, kedatangannya ke gedung wakil rakyat bersama ketujuh rekan senasib itu untuk menyampaikan aspirasinya atas kebijakan yang diputuskan oleh Direksi Perumdam TDA. Dinilainya, pemberhentian yang menjadi hasil dari proses assesmen audit SDM tenaga honorer beberapa waktu lalu dirasa tidak adil.
Baca Juga:Pataraksa Masih Jadi SorotanBupati Anggap Kritik Kebijakan Hal Lumrah
“Saya dan teman-teman menyampaikan aspirasi terkait dengan ketidak adilan hasil dari surat keputusan pimpinan PDAM yang memberhentikan karyawan tenaga honorer. Maka dari itu kami didukung DPRD, semoga mendapat hasil terbaik,” kata dia usai audiensi dengan Komisi III DPRD Indramayu.
Ia bersama tujuh rekannya yang datang itu, berharap ada pembatalan keputusan assesmen kepada tenaga honorer yang dikategorikan tidak disarankan. Terlebih lagi masa kerjanya sudah terhitung selama 1 tahun. “Semuanya sembilan orang, satu orang tidak hadir karena ada halangan,” sebutnya.
Disinggung pernah memberikan sesuatu kepada siapapun ketika akan bekerja di Perumdam TDA, ia dan tujuh orang lainnya mengaku tidak pernah melakukannya. “Tidak pernah,” tegasnya.
Terhadap permasalahan itu, Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Ibnu Risman Syah menyatakan ada keganjilan pada pemberhentian para tenaga honorer Perumda TDA tersebut. Semestinya manajemen perusahaan itu menerapkan proses seleksi di awal.
“Suatu perusahaan, manajemen awal harusnya ada seleksi, ini kan sudah berlalu. Jadi harusnya bukan pemecatan, tapi ada lagi tahapan kedua dalam manajemennya, bagaimana menjembatani, aturannya bagaimana menerapkan sumber daya ditempatkan sesuai bidang dan keahliannya,” papar dia.
Menurut politisi Partai Golkar ini, kebijakan pemecatan itu dinilai tidak logis, apalagi akan ada rekrutmen setelah dikeluarkannya keputusan tersebut. Sehingga ia mempertanyakan keputusan pimpinan Perumdam TDA tersebut.
“Langkah Komisi III nanti akan menanyakan ke Dewas terkait pengambilan keputusannya. Yang jelas, hal-hal teknis kami tidak akan masuk ke ranah itu, tapi asas keadilan itu bagaimana?,” tanya dia.