Sementara itu, sidang kasus yang sama sebelumnya telah digelar oleh PN Indramayu. Pada 16 Desember 2021 lalu sebanyak tujuh orang menjalani sidang dakwaan menguasai senjata tajam (sajam) dan atau senjata api (senpi) sejenis rakitan. Adalah SU alias Waya, SU alias Jenggo, CA alias Penying, DA, CA alias Sablak, DA alias Keplo, dan ER alias Doeng.
Dakwaannya, yaitu pengenaan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait sajam untuk 6 terdakwa, dan 1 terdakwa lainnya berkaitan dengan senpi didakwa dengan Pasal 1 UU Darurat 12/1951. (tar)