RAKYATCIREBON.ID – Komisi II DPRD Kuningan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil eks Direktur PDAU, Nana Sutisna. Selain direktur, ikut dipanggil Dewan Pengawas PDAU yang juga Kabag Perekonomian Setda Kuningan, Aries Susandi ST MSi di ruang Komisi II, lantai 2 Gedung DPRD Kuningan, Rabu (12/1). Rapat tersebut berlangsung tertutup. Terungkap juga bahwa Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dr Nana Sutisna sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha atau PDAU.
Usai rapat, Ketua Komisi II, Rany Febriani SS MHum memberikan keterangan, tadi rapat Komisi II berlangsung normatif saja. Ucapan terima kasih atas dedikasi Dr Nana Sutisna sebagai Direktur PDAU selama setahun. “Kita sampaikan mohon maaf apabila ada kekhilafan dari Komisi II sebagai mitra kerja PDAU selama ini,” ujar Rany.
Dalam rapat tersebut, kata Rani, pihaknya lebih banyak kepada Dewas, terkait pemberitaan-pemberitaan PDAU di sejumlah media baik cetak maupun online. Komisi II mempertanyakan status 43 karyawan PDAU, bagaimana rencana PDAU kedepannya, serta langkah-langkah yang akan diambil oleh KPM seperti apa setelah memberhentikan Direktur PDAU.
Baca Juga:Kuningan Kejar Target Vaksinasi AnakMakan Sepuasnya, Bayar Seikhlasnya di Warung Ikhlas
“Kami dari Komisi II berharap tentunya ada kejelasan status karyawan, dan PDAU dapat sehat kembali. Kami berharap KPM dapat bijak dalam menghadapi persoalan PDAU ini, karena sudah seperti benang kusut kondisinya sekarang. Jangan sampai muncul persoalan-persoalan baru lagi ke depannya,” harap Rany.
Terkait SK Pemberhentian Direktur PDAU yang baru diterima kemarin pagi, lanjut Rany, pihaknya mengharapkan tidak terjadi kekosongan jabatan terlalu lama. Sebab, banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan di tubuh PDAU. “Kita juga jadi balik nanya sama KPM nih. Karyawan yang katanya sudah diberhentikan secara lisan oleh Direktur, mau diapakan? Statemen Direktur memecat secara lisan ini dianggap sah ataupun tidak sah, ya berarti kan harus ditempuh juga prosedurnya sesuai aturan,” tegas Rany.
Ditanya apakah Komisi II setuju jika PDAU dibubarkan saja secara permanen, atau tetap dipertahankan asal ada perbaikan? Rany kembali mengatakan, kondisi PDAU harus segera disehatkan. Tentunya PDAU ada dalam rangka memberikan sumbangsih untuk pendapatan daerah. “Terlepas dipertahankan atau dibubarkan, Komisi II berharap PDAU bisa sehat kembali. Baik segi manajerial maupun sistem,” pungkasnya. (ale)