RAKYATCIREBON.ID – Tidak semua tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui proses yang benar. Masih ada TKI yang berangkat keluar negeri secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon.
Kasie Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Muhammad Yani SH menjelaskan, selama Pandemi Covid 19 pihaknya mengeluarkan rekom untuk tenaga kerja Indonesia yang mau kerja ke luar negeri sebanyak 43 orang.
Dari 43 TKI, mereka berangkat ke negara Singapura dan Hongkong. Yang banyak tujuan favorit adalah ke Taiwan dan Malaysia.
Baca Juga:Mantan Anggota Dewan Pertanyakan Kebocoran Air PDAM Kota CirebonSeharian 4 Anak Dikurung tanpa Makan, yang Paling Kecil Sering Nangis Kelaparan
“Berhubung masih tutup makanya tahun ini sedikit, padahal biasanya mencapai di atas 200 orang sebelum masa pandemi,” ujarnya.
Bentuk perlindungan ke mereka, kata Yani, adalah pengecekan kontrak kerja dengan PT, bahkan Dinasker minta dokumen kontrak kerja, termasuk perincian biaya, karena rata-rata mereka pemberangkatannya dibiayai PT, dan Disnaker selalu cross chek.
Ketika ada yang tidak sesuai bisa dicek langsung. Jika ada TKI yang tidak dibayar maka akan diurus, atau dibantu untuk mendapatkan haknya, tetapi TKI yang berangkat secara legal.
Dirinya membeberkan pernah datang ke Kalitanjung karena ada kabar TKI sebagai asisten rumah tangga yang tidak dibayar. Saat dicek ternyata ilegal. Yang bersangkutan hanya dibayar 3 bulan, dari sekitar 3 tahun ia bekerja.
“Ini yang membuat kami prihatin. masih ada TKI yang ilegal, yang menyulitkan kita untuk membantu jika yang bersangkutan kena masalah,” katanya. (abd)