Berakhirnya kesepakatan bersama tersebut berlaku apabila jangka waktunya telah berakhir dan tidak diperpanjang. Ada kesepakatan kedua pihak secara tertulis, serta terdapat ketentuan perundang-undangan baru dan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya nota kesepakatan tersebut.
“Apabila dalam nota kesepakatan ini terdapat hal-hal yang belum cukup diatur atau diperlukan adanya penambahan atau perubahan terhadap nota kesepakatan, maka akan dilakukan addendum berdasarkan persetujuan tertulis para pihak yang dituangkan dalam addendum nota kesepakatan, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepakatan ini,” pungkasnya. (tar)