Sementara regulasi perubahan dari gabah menjadi beras tidak ada. Ini mestinya diselesaikan. “Regulasinya belum ada. Kebijakannya ini mesti melahirkan diskresi pemda. Dimana pemda melakukan pendelegasian kepada dinas. Supaya tekhnis itu diatur. Agar tidak menimbulkan masalah lagi, kedepannya,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi II, Drs H Muhamad Ridwan MPdI menegaskan berdasarkan hasil rapat evaluasi, pihaknya mendorong, agar Pemda segera mengeluarkan diskresi. “Dari rapat ini, kami mendorong agar pemda bisa segera memprosesnya. Minimal kebijakan dari kepala daerah. Dengan mendelegasikan langsung kepada dinas untuk pengolahan dan pendistribusinya, termasuk penganggaran,” pungkasnya. (zen)