RAKYATCIREBON.ID – Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sangat bermanfaat bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, namun di sisi lain BLT dana desa bisa menimbulkan masalah jika penyalurannya tidak tepat sasaran atau kuota bantuannya yang terbatas.
Kekhawatiran tersebut seperti diungkapkan Wawan (35) anggota Apdesi Kabupaten Majalengka. Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang persyaratan warga yang berhak mendapatkan bantuan BLT. Diantaranya adalah warga yang bukan penerima BPNT maupun PKH namun layak mendapatkan bantuan, sesuai dengan indikator yang ada.
Misalnya masyarakat miskin dengan 14 kriteria kemiskinan, dengan status sangat miskin, miskin, dan hampir miskin. Kemudian masyarakat miskin yang sangat memerlukan pelayanan kesejahteraan seperti masyarakat lanjut usia telantar, disabilitas, anak telantar, dan wanita rawan sosial ekonomi.
Baca Juga:Baznas Raih Award Kampanye Zakat Nasional TerbaikPMI Terpapar Omicron Warga Sumberjaya
“BLT juga bisa disalurkan kepada masyarakat lainya seperti anak terlantar, korban bencana alam, korban kekerasan, pemulung dan lainya yang ditetapkan berdasarkan hasil Musdus,” terangnya.
Namun keterbatasan kuota yang tidak sebanding dengan jumlah warga yang membutuhkan, akan menjadi persoalan atau gejolak di masyarakat. Bahkan bisa jadi para perangkat desa terutama RT dan RW bisa kena semprot warga. Hal itulah yang banyak dikhawatirkan para kepala desa.
“Meski aturannya sudah jelas, namun di lapangan akan sangat berbeda. Sebab pada umumnya masyarakat akan sangat berharap mendapatkan bantuan dalam kondisi seperti ini, sehingga hal ini kerap dikhawatirkan para perangkat desa,” tambahnya kepada Rakyat Cirebon, Senin (17/1).
Hal senada diungkapkan Arifin, salah seorang Satgas Covid-19 salah satu desa di Majalengka. Menurut dia, terkadang dalam pendataan kerap terjadi error sehingga kemungkinan bantuan yang salah sasaran atau terlewatkan juga akan menjadi persoalan. Menurut Arifin, verifikasi berulang harus dilakukan agar menghasilkan data yang riil.
“Untuk menghindari kesalahan, tentunya langkah verifikasi data dan verifikasi faktual di lapangan harus dilakukan agar data yang dihasilkan benar-benar akurat,” jelasnya.
Sementra Wakil Ketua PABPDSI Majalengka, A Tocin mengingatkan pentingnya peran BPD untuk mengawal semua proses pendataan dan verifikasi data agar hasilnya lebih akurat. Pihaknya juga mengimbau pemerintah desa terus melakukan sosialisasi mengenai syarat warga yang mendapatkan bantuan BLT desa, agar masyarakat bisa paham dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.