RAKYATCIREBON.ID – KPU Kabupaten Cirebon mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditahun 2024. Berbagai program mulai disusun, untuk bisa menyukseskan hajat politik lima tahunan itu.
Ditambah, Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 nanti, tidak hanya ada Pilkada. Tapi juga, ada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon mulai menyiapkan dan menyusun berbagai program kerja. Salah satunya mempersiapkan pelaksanaan pilkada tahun 2024 mulai dari sekarang,” kata Ketua KPUD Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA, Jumat (21/1).
Baca Juga:Perencanaan Pembangunan Bukan Sekedar Menggugurkan KewajibanTMP Harus Didukung Partai
Menurutnya, sebaga lembaga penyelenggara pemilihan umum, tidak bisa berleha-leha. Harus sedini mungkin, program persiapan harus segera disusun.
“Sejumlah divisi internal KPU mulai menyusun rancangan kerja di tahun 2022 dan kedepannya. Terutama dalam mempersiapkan pelaksaan pilkada di tahun 2024,” katanya.
Kemudian, kata Sopidi, ada beberapa hal penting yang dipersiapkan dan menjadi sasaran. Diantaranya tersusunnya dokumen rencana kerja KPU, Pencermatan DIPA, elaborasi hibah non pemilihan dari Pemda dan pencermatan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) pelaksanaan pilkada tahun 2024 di Kabupaten Cirebon.
“Diharapkan penyusunan rencana kerja ini bisa menghasilkan program yang berkualitas. Agar tahapan tahapan proses menjelang pilkada bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.
Kemudian, Sopidi menerangkan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai paling cepat April 2022. Tahapan tersebut, sekaligus menjadi tahapan awal dari pelaksanaan pesta demokrasi ditahun 2024 nanti.
Pada April nanti, KPU RI akan membuka persiapan pendaftaran partai politik peserta pemilu (P4). Namun, masih menunggu penetapan waktu pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kalau P4 ini ka nada ketentuannya. Dimana P4 dilaksanakan 18 bulan sebelum hari H pemungutan suara. Sehingga jika jadwal Pemilu tidak mengalami perubahan, dan sudah ditetapkan oleh pemerintah pada Februari 2024 nantinya, maka jadwal pendaftaran akan dilakukan April 2022,” terangnya.
Baca Juga:Tingkatkan SDM, Camat Talun Teken MoU dengan STKIP Yasika MajalengkaGiliran Plt Kadinkes Laporkan AN ke Polisi
Setelah tahapan P4 KPU akan melaksanakan verivikasi administrasi dan factual serta penetapannya bulan Desember 2022. Dimana KPU akan mengumumkan partai-partai yang sudah memenuhi persyaratan pendaftaran. Setelah ditetapkan, ada masa penyelesaian sengketa untuk partai –partai yang keberatan dengan hasil penetapan.
“Sengketanya itu, bisa melalui saluran Bawaslu, maupun PTUN,” terangnya. (zen)