RAKYATCIREBON.ID – Pembangunan jembatan Suranenggala saat ini masih berlangsung. Hasilnya, diklaim Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sudah sampai 93 persen.
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon pun Kamis kemarin (20/1) turun meninjau langsung ke lokasi.
“Iya memang versi Kabid, perhitungan jalan dan perhitungan jembatan itu berbeda. Kalau sudah ada peralatan seperti hermes atau segala macam, untuk bentangan itu jdi poin tersendiri. Artinya itu sudah 93 persen,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, H Hermanto SH, Jumat (21/1).
Baca Juga:Sebutan Negatif RCTI Bisa HilangKPU Mulai Susun Rencana Sambut Pilkada 2024
Pihaknya mengaku tidak ingin merecoki, ketika hasil penilaian DPUTR demikian. Karena komisi III tidak memiliki hak untuk menilai dan mengaudit.
Kapasitasnya saat turun pun, terang politisi NasDem itu, sebatas untuk memastikan pembangunan saja dan melihat progres pembangunan.
“Saya percayakan saja. Kalau memang penilaiannya begitu. Toh yang mengaudit nanti, ada badan tersendiri,” katanya.
Terkait pekerjaan, yang sudah melewati tahun anggaran, Hermanto juga tidak mempersoalkannya. Karena, pelaksana kegiatan sebelumnya sudah mengajukan addendum. Batas waktunya, sampai 30 Januari bulan ini.
“Kami dari komisi III hanya mewanti-wanti, ini tidak boleh mangkrak dan jangan sampai kejadiannya seperti Pataraksa terulang lagi,” katanya.
Hermanto mengaku mendapat jaminan, dari Kabid DPUTR, bahwa pembangunan dipastikan selesai akhir bulan ini. “Pak Kabid sudah menjamin. Ini (pembangunan jembatan, red) sesuai dan tahun ini dipastikan selesai. Dan saya juga berharap prediksi itu benar,” katanya.
Tapi, ketika melihat ke lokasi dari sudut pandang pembangunan, kata Hermanto, secara pribadi ia melihat progresnya itu, belum sesuai dengan yang disampaikan. Bahwa capaian hasil kinerjanya sudah 93 persen.
Baca Juga:Perencanaan Pembangunan Bukan Sekedar Menggugurkan KewajibanTMP Harus Didukung Partai
“Kalau dari sudut pandang pembangunan, ya saya melihatnya itu belum. Tapi dari segi administrasi seperti yang disampaikan Kabid, bahwa penilaian jalan dan penilaian jembatan itu berbeda. Kita sih, tinggal dibuktikan saja. Kan ada auditor sendiri,” terangnya.
Hermanto kembali menegaskan, pihaknya tidak bisa berbuat lebih, ketika jaminan sudah diberikan dari Kabid Bina Marga. Lebih-lebih, pihak pelaksana pun demikian, menjamin pekerjaan selesai hingga akhir perjanjian.