Tidak hanya Rudi, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr Wawan Ridwan juga membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke polisi.
Dalam konferensi pers, penasehat hukum Wawan Ridwan, Toni SH MH menyampaikan, laporan kliennya itu merupakan buntut atas postingan AN pada akun media sosial facebook tanggal 12 Januari 2022 lalu.
Postingannya terkait tenaga kesehatan di salah satu klinik di bawah naungan Dinas Kesehatan.
Baca Juga:Santripreneur Peluang Pengembangan UMKMKawasan Agrowisata Hutan Mangga Segera Hadir di Mangunjaya
AN diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Menurut kami, postingan AN telah cukup alasan dan memenuhi unsur untuk dilaporkan. Karena isinya mengandung berita bohong yang tidak sesuai data dan fakta yang ada,” jelasnya. (tar)