Jika nanti perubahan raperdanya disetujui dan disahkan menjadi perda, anggarannya dipastikan baru ada di tahun 2023.
“Nanti membantu juga PDAM. PT TGR yang mengolah airnya untuk didistribusikan ke PDAM Indramayu tapi tidak dengan biaya mahal,” ucapnya.
Yuningsih menambahkan, dalam proses pembahasan oleh pansus bersama pemprov, kepala daerah bersangkutan akan dipanggil dengan membawa pihak PDAM. “Nanti 5 kepala daerah dipanggil. Karena ini sifatnya regional Jabar, cuma untuk langkah awal ini 5 kota kabupaten dulu. Yaitu Kabupaten Majalengka, Sumedang, Cirebon, Indramayu, dan Kota Cirebon,” tandasnya. (tar)