“Sehingga nanti ada kepastian hukum atas tanah. Kemudian menghindari konflik, dan juga bermanfaat untuk masyarakat karenma tanah mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Selain itu bisa meningkatkan ekonomi masyarakat karena bisa diagunkan untuk modal usaha masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. (hsn)