RAKYATCIREBON.ID – Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg akhirnya menyerahkan 30 sertifikat tanah secara gratis, untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Penyerahan sertifikat tanah tersebut diberikan kepada warga Desa Purbawinangun Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, Senin (24/1).
Agenda itu merupakan program reguler daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dalam pemenuhan hak atas tanah masyarakat di Kabupaten Cirebon.
“Ini merupakan program reguler Pemkab Cirebon untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami bagikan secara gratis,” ungkap Imron.
Baca Juga:Jangan Saling Tuding, Rakyat Butuh Solusi Atasi BanjirSAGA Yakin Bisa Mengantarkan Ganjar Jadi Calon Presiden
Imron menjelaskan, secara historis, manusia dan tanah mempunyai hubungan yang sangat kia, alami dan tidak terpisahkan. Manusia sendiri penciptaannya dari tanah, hidup dan bertempat tinggal ditanah, dan pada akhirnya akan kembali ke tanah.
“Jadi masyarakat berhak atas tanah. Untuk itu, Pemkan berinisiatif membuat sertifikat tanah untuk masyarakat,” jelasnya.
Imron juga menyebutkan, manusia mempunyai wewenang untuk mengelola tanah, sesuai hak yang dimilikinya. Untuk itu pemerintah mengeluarkan aturan pemenuhan syarat administrasi berdasarkan ketentuan. Untuk itu, kepada pemegang hak tersebut bisa mendaftarkan hak atas tanahnya.
“Ini supaya tanah yang dimiliki mempunya kekuatan hukum tetap. Kalau warga sudah mempunyai sertifikat atas tanah yang dimilikinya, berarti secara sah tanah tersebut memang milik mereka karena memang sudah ada sertifikatnya,” jelasnya.
Disamping itu lanjutnya, dengan adanya sertifikat tanah, ada jaminan kepastian hukum. Ini meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subjek hak dan kepastian objek hak. Produk yang dihasilkan, adalah sertifikat tanah seperti yang dibagikan saat itu. Masalahnya, saat ini persoalan tanah semakin komplek dan banyak tuntutan akan kepastian hukum.
“Persoalan tanah saat ini semakin kompleks. Disisi lain, kebutuhan akan tanah semakin meningkat. Nah, permasalahan lainnya ketersediaan tanah semakin terbatas. Untuk itu, terbitlah sertifikat sebagai payung hukum yang jelas, tentang kepemilikan tanah itu sendiri,” paparnya.
Imron menambahkan, dengan pertimbangan tersebut, Pemkab Cirebon melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, terus mendorong dan terus berupaya meningkatkan luas lahan bersertifikat. Pemkab memprioritaskan sertifikat kepada MBR, sebagai bentuk kerja nyata mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.