RAKYATCIREBON.ID – Tembakau yang diproduksi petani di Kabupaten Majalengka adalah salah satu komoditas unggulan di sektor perkebunan, yang dipasarkan ke sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat serta mampu meningkatkan perekonomian petani. – Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L), oleh oknum pejabat pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan belum menunjukan perkembangan yang berarti.
“Kita harus memberikan apresiasi sebagai upaya penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, namun kita juga tetap akan memantau sejauh mana perkembangannya,” kata Sekretaris DPD Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia Kabupaten Kuningan Dadan Somantri Indra Santana SH, Senin (24/1).
Menurut Dadan, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, aparatur penegakan hukum Kejari Kuningan jangan hanya mampu mengungkap perkara tindak pidana korupsi pada ruang lingkup Pemerintahan Desa saja. Tetapi juga harus mampu dan berani mengungkap hal yang sama pada ruang lingkup yang lebih luas yakni di tingkat pemerintahan daerah.
Baca Juga:Menteri KUKM Dialog dengan Peternak AyamLongsor Sukadana, TPT Sungai dan Jalan Lingkungan Ambrol
“Perbuatan korupsi yang terjadi di tingkat pemerintahan daerah, tentunya telah mengakibatkan timbulnya kerugian uang negara yang nilainya cukup besar, dan akan sangat berdampak terhadap kepentingan warga masyarakat Kabupaten Kuningan,” tegas Dadan.
Diungkapkan Dadan, sebagai penegak hukum yang diberi kewenangan menangani perkara tindak pidana korupsi. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, dakwaan dan tuntutan. Hal ini telah menjadikan Kejaksaan sebagai institusi yang memiliki peranan paling komplit dalam penegakan hukum, dibandingkan dengan institusi lainnya seperti Kepolisian dan KPK.
Sehingga, kata Dadan, apabila aparat penegak hukum pada institusi Kejaksaan dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan profesional dan transparan, tentu warga akan memberikan nilai kepercayaan yang lebih tinggi. Seperti halnya para penegak hukum pada Kejari Kuningan yang sedang melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun 2021 untuk Program P2L senilai Rp1,7 miliar di Diskatan. Semestinya para penegak hukum di Kejari Kuningan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memberantas tindak pidana korupsi, dilakukan dengan cara profesional dan transparan.