Pihaknya ingin fokus memperhatikan kesejahteraan hidup para petani tembakau di Kabupaten Majalengka.
“Dana bagi hasil ini diberikan sesuai amanat undang-undang yang harus diberikan kepala daerah kepada yang berhak menerimanya. Adapun BLT ini diberikan kepada perorangan senilai Rp1.860.000.” pungkas Iman. (hsn)