RAKYATCIREBON.ID – Menara masjid Agung Sumber tahun 2022 ini pembangunannya, akan dilanjutkan. Anggarannya sudah dialokasikan, dari APBD melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Nilainya berada dikisaran Rp3 miliar. Hal itu, terungkap pasca Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat evaluasi kinerja dan pemaparan program kerja ditahun 2022 bersama DPUTR, belum lama ini.
“Hasil pembahasan bersama DPUTR, ditahun 2022 ini ada beberapa program yang akan digulirkan. Salah satunya, akan ada kucuran anggaran untuk pembangunan lanjutan Menara Masjid Agung Sumber. Nominalnya Rp3 miliar,” kata Ketua Komisi III, H Hermanto SH.
Diharapkan, dengan adanya kucuran anggaran tersebut, pembangunannya bisa diselesaikan. Tuntas tanpa cela. Tidak seperti sekarang ini, bangunanya tak tertata dengan baik.
“Kita harapkan begitu. Menara selesai, rapih dan indah,” katanya.
Baca Juga:Bupati: Tertibkan Bangunan LiarBanjir Jangan Dijadikan Komoditas Politik
Selain itu, ditahun ini, juga ada beberapa pembangunan berupa hibah dan belanja modal yang diberikan instansi vertikal kepada DPUTR. Di antaranya pembangunan lanjutan Kantor KPU Kabupaten Cirebon, pembangunan gedung Kejaksaan Negeri.
Untuk lanjutan kantor KPU, nominal anggaran yang disediakan sebanyak Rp2 miliar. Pun demikian dengan pembangunan gedung Kejaksaan Negeri senilai Rp2 miliar.
“Adapun anggaran APBD total Rp 211,9 miliar sekian di DPUTR untuk 2022 ini. Jumlah itu untuk belanja modal, belanja hibah dan lainnya. Yang jelas dibagi untuk enam bidang. Bidang Bina marga, PSDA, Sanitasi, Bangunan Gedung, Tata Ruang, dan Jasa Konstruksi,” katanya.
Selain itu, kata Hermanto, Komisi III juga menyoroti pembangunan 2021 yang dinilai ada satu pekerjaan yang lewat tahun dan menjadi keluhan masyarakat. Yakni berupa proyek Jembatan di Suranenggala. Namun, kata dia, berdasarkan penjelasan dari pihak DPUTR, ada addendum sampai akhir Januari 2022 ini, sehingga pekerjaan masih berjalan.
“Saya harap dan tekankan kepada DPUTR agar berkaca pada pembangunan Pataraksa (ATP, red). Kalau pembangunan itu hingga lewat tahun dan masih ada pekerjaan, maka harus ada addendum. Jangan kayak Pataraksa, sebab pekerjaan masih jalan sedangkan itu tidak ada addendum. Saya harap di dinas PUTR tidak terjadi seperti itu,” pungkasnya. (zen)