Penadah Motor Curian Beraksi Sejak 2018

DIRINGKUS. Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif bersama Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara konferensi pers pengungkapan jaringan penadah motor curian. Petugas mengamankan barang bukti 25 unit sepeda motor.
DIRINGKUS. Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif bersama Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara konferensi pers pengungkapan jaringan penadah motor curian. Petugas mengamankan barang bukti 25 unit sepeda motor.
0 Komentar

Adapun kronologis pengungkapannya, pada 6 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Pilangsari, Kecamatan Jatibarang Tim Resmob Satreskrim mengamankan KDR bersama AR, JA, MSK, dan DY. Mereka kedapatan sedang melakukan transaksi jual beli sepeda motor. “Sebagian dari pelaku sedang merubah nomor rangka, nomor mesin sepeda motor hasil curian,” terangnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kasusnya. Pada 9 Januari 2022, pelaku MSL berhasil diamankan di wilayah Jakarta Timur. Kemudian ditangkap pelaku TSN di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. “Dari pengembangan lanjutan kami mengamankan AN, AS, dan DN di wilayah Kecamatan Krangkeng,” katanya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Untuk ancaman hukuman Pasal 363 KUHP penjara paling lama 7 tahun, Pasal 481 KUHP diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun, Pasal 263 KUHP diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 480 KUHP diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. (tar)

0 Komentar