Penataan Dapil Mulai Oktober 2022

Penataan Dapil Mulai Oktober 2022
SERIUS. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi menyampaikan program kerja saat acara penyusunan rencana kerja (Renja) KPU Kabupaten Cirebon selama tahun 2022, belum lama ini. FOTO: IST/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

Dalam UU No 7 tahun 2017 di pasal 185, lanjutnya, dijelaskan 7 prinsip dalam penyusunan dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsionalitas, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan.

“Soal alokasi kursi per dapil juga sudah diatur. Per dapil paling sedikt 3 kursi dan paling banyak 12 kursi,” lanjutnya.

Pihaknya juga akan melakukan uji publik sebelum dapil itu ditetapkan. Sehingga seluruh stakeholder terkait dilibatkan dalam proses tersebut. “Kita juga pasti akan mengundang partai politik,  instansi terkait dan stakeholder lainnya,” katanya.

Baca Juga:Terima Laporan, Walikota Apresiasi Kinerja KI Kota CirebonAffiati Tak Ambil Pusing, Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Jika mengacu pada Pemilu 2019, sebut Apendi ada 7 dapil yaitu Dapil 1 (Kecamatan Sumber, Dukupuntang, Plumbon, Weru, Plered) dengan alokasi 8 kursi. Dapil 2 (Kecamatan Depok, Jamblang, Klangenan, Palimanan, Gempol, Ciwaringin) dengan alokasi 7 kursi.

Selanjutnya, Dapil 3 (Kecamatan Susukan, Arjawinangun, Kaliwedi, Gegesik, Panguragan) dengan alokasi 7 kursi. Dapil 4 (Kecamatan Kapetakan, Suranenggala, Gunungjati, Talun, Kedawung, Tengahtani) dengan alokasi 8 kursi.

“Kemudian dapil 5 (Kecamatan Losari, Pangenan, Gebang, Babakan, Pabedilan) dengan alokasi 7 kursi. Dapil 6 (Kecamatan Ciledug, Pasaleman, Waled, Pabuaran, Karangwareng, Karangsembung, Lemahabang) dengan alokasi 6 kursi dan Dapil 7 (Kecamatan Susukanlebak, Sedong, Beber, Greged, Mundu, Astanajapura) dengan alokasi 7 kursi,” paparnya.

Dia menambahkan, tahapan awal dalam konteks tupoksi divisi teknis penyelenggaraan adalah Pendaftaran parpol peserta pemilu. Tahapan ini berdasarkan pasal 178 UU No 7 tahun 2017 dilaksanakan paling lambat 18 bulan sebelum hari H pemungutan suara. Sedangkan untuk verifikasi dan penetapannya paling lambat 14 bulan sebelum hari H pemungutan suara.

“Untuk pendaftaran partai politik peserta pemilu sekitar bulan Juli atau Agustus tahun ini,” imbuhnya. (yog/rls)

0 Komentar