RAKYATCIREBON.ID – Komisi I DPRD Kota Cirebon sudah bertandang ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait wacana perluasan wilayah administratif Kota Cirebon.
Sebagaimana diketahui, di Kemendagri, Komisi I diarahkan untuk berkonsultasi dengan dua Direktorat Jenderal, yakni Ditjen Bina Kewilayahan dan Ditjen Otonomi Daerah (Otda).
Salah satu hasil dari konsultasi yang dilakukan, Kemendagri memberikan sinyal positif, dan menerangkan ketentuan serta langkah tahapan yang harus dilalui. Salah satunya, Kota Cirebon disarankan untuk memulai dengan membuat Kajian Kapasitas Daerah (KKD).
Baca Juga:Penadah Motor Curian Beraksi Sejak 2018BUMD diminta Naikan PAD Tanpa Kesampingkan Pelayanan Masyarakat
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi merespons baik kabar yang sudah didengarnya mengenai hal tersebut. Namun dikatakan Agus, pemkot secara resmi belum mendapatkan laporan dari hasil kunjungan Komisi I tersebut.
“Kemarin Komisi I ke Kemendagri, kita belum tahu secara formal hasil kunjungannya,” ungkap Agus, kemarin.
Mengenai masukan dan saran dari Kemendagri, terkait Kajian Kapasitas Daerah (KKD), dikatakan Agus, ia belum bisa memastikan bagaimana tindak lanjutnya ke depan.
“Belum lah. Sampai saat ini kami belum ada arah melakukan kajian perluasan wilayah,” lanjutnya.
Sementara ini, kata Agus, pihaknya akan menunggu laporan dari Komisi I yang sudah konsultasi dengan Kemendagri. Setelah itu, tentu akan dirumuskan bersama langkah apa, sampai siapa berbuat apa, untuk menindaklanjuti respons positif yang sudah disampaikan Kemendagri.
“Pasti nanti akan ada dengar pendapat dengan kami. Seperti apa masukannya, dan respons dari pusat seperti apa. Tapi sampai saat ini belum ada prioritas program yang kita arahkan untuk menyusun kajian,” kata Agus.
Sementara itu, Anggota Komisi I, Dani Mardani SH MH mengatakan, setelah berkonsultasi dengan Kemendagri, jelas sudah tahapan yang harus dilalui untuk penyesuaian wilayah.
Baca Juga:Bakal Perbaiki Pendopo Makam Mbah Kuwu CirebonArahkan PIK untuk Program Kemaslahatan Masyarakat
“Bahwa penyesuaian daerah sangat dimungkinkan melalui mekanisme perubahan batas wilayah. Sebagaimana diatur dalam pasal 48 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah,” ungkap Dani.
Selanjutnya, kata dia, pengaturan mengenai perubahan batas wilayah dalam bentuk Undang-undang. Sehingga perlu menderegulasi ketentuan UU nomor 16 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar di Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagai dasar hukum pembentukan daerah Kota Cirebon.