“Kita pun disarankan menyiapkan kajian terkait kapasitas daerah. Meliputi cakupan wilayah, jumlah penduduk, potensi daerah dan lain-lain. Kemudian hasil kajian diparipurnakan di DPRD. Selanjutnya melalui walikota disampaikan ke gubernur dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Terakhir menunggu Kemendagri, apakah permohonan perubahan batas wilayah ini disetujui atau tidak, dijadikan dasar pembentukan UU perubahan batas wilayah Kota Cirebon,” tutup Dani. (sep)