RAKYATCIREBON.ID – Sekda Kuningan Dr Dian Racmat Yanuar MSi menerima study banding DPRD Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah di Ruang Rapat Linggarjati, Rabu (26/2). . Kedatangan wskil rakyat asa Brebes tersebut bertujuan untuk membahas tentang penataan Kecamatan di Kabupaten Kuningan.
Sukirso Ketua Pansus 27 DPRD Kabupaten Brebes menuturkan, pihaknya datang ke Kuningan ingin bertukar pikiran, pengalaman dan ilmu demi penyempurnaan pelaksanaan penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan. Terutama dalam penataan kecamatan, menurut informasi ada 32 kecamatan padahal luas wilayah lebih kecil dari Brebes.
Ia menyebutkan, untuk luas wilayah Kabupaten Brebes tercatat seluas 176,346,27 ha, Secara Administrasi terbagi dalam 17 kecamatan dan 297 desa/kelurahan. Dengan melihat luas wilayah, kondisi jumlah kecamatan dan desa yang ada, kiranya Kabupaten Brebes perlu melakukan penataan kecamatan dalam upaya pemberian pelayanan.
Baca Juga:Tekan Learning Loss, Disdikbud Terapkan Kurikulum PrototipePenghapusan Tenaga Honorer Harus Ada Solusi
Sekda Dian mengatakan, untuk penataan kecamatan terdapat beberapa persyaratan dalam pembentukan, penggabungan dan penyesuaian. Yaitu persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Hal ini sejalan dengan Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, Pasal 2.
Mengenai penataan kecamatan, bahwa terdapat 10 kecamatan yang jumlah desa/kelurahan berjumlah 10 desa/kelurahan. Hal ini karena berdasarkan PP 17 tahun 2018 syarat jumlah minimal desa dalam penataan kecamatan adalah 10 (sepuluh), namun pemabahsan penataan kecamatan memang perlu didiskusikan.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kuningan, dikatakan Sekda Dian, saat ini sedang melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa secara mandiri. Bersumber dari alokasi Dana Desa, ada sebanyak 330 dari 361 desa jumlah keseluruhan yang sedang melaksanakannya. Kejelasan batas wilayah ini dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai pedoman Pemkab Kuningan sudah menetapkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Panduan Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Kuningan,” paparnya.
Sekda menyebutkan secara Administratif, Kabupaten Kuningan memiliki luas wilayah 119.571,12 hektare, dibagi dalam 32 kecamatan, 361 desa, 15 kelurahan, 1.745 RW dan 5.675 RT. Untuk jumlah kecamatan mulai 19, 27 hingga saat ini 32 kecamatan
Ketua Pansus 27 DPRD Kabupaten didampingi Wakip Pansus 10 anggota Pansus dan Sekretaris DPRD Kabupaten Berebes, Kasubag dan 2 orang staf selaku faslitator. Sekda Dian sendiri didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kuningan, Kabag Tata Pemerintahan Setda dan Kabag Hukum Setda.(ale)