Terlebih lagi, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam surat yang dikirimkan kepada Pimpinan DPRD, pemprov menyatakan hal demikian. Bahwa mereka tidak akan memproses sebelum ada kata inkrah dari proses hukum yang berjalan.
“Tunggu sampai proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
Ditegaskan Affiati, sebagai negara hukum, seharusnya semua pihak sabar menunggu dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:Doddy Bantah Mewakili Fraksi, Karso Sebut Pergantian AKD Urusan PartaiGuru Besar IAIN Cirebon Tanggapi Pemekaran Wilayah Kota Cirebon
“UUD 1945 juga sudah menegaskan kalau kita ini negara hukum. Artinya, segala sesuatu, termasuk untuk mencari keadilan dan kepastian hukum harus melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
Dia juga menyayangkan adanya gerakan yang dilakukan pihak-pihak tertentu, yang terkesan tidak sabar untuk segera melengserkan dirinya.
Padalah, kata dia, seharusnya semua menghormati proses yang berjalan, dan menunggu sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Seharusnya para pihak memahami itu dan dapat bersabar. Hormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” tandasnya. (sep)