Doddy Bantah Mewakili Fraksi, Karso Sebut Pergantian AKD Urusan Partai

Doddy Bantah Mewakili Fraksi, Karso Sebut Pergantian AKD Urusan Partai
PENGAKUAN. Ketua Fraksi PPP, dr Doddy Ariyanto dan Ketua Fraksi PKS, H Karso berbincang di Ruang Griya Sawala. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana melengserkan Affiati SPd dari kursi ketua DPRD Kota Cirebon terendus. Itu setelah beredarnya surat desakan agar pimpinan dewan menggelar rapat penggantian pimpinan dewan.

Desakan itu disampaikan Fraksi Gerindra melalui surat tertanggal 20 Januari 2022 dengan No: 001/B.FG/I/2022, perihal Permohonan Rapat Pimpinan DPRD dengan ketua-ketua Fraksi DPRD Kota Cirebon.

Surat tersebut melampirkan tanda tangan dari sembilan ketua fraksi di DPRD Kota Cirebon. Ada nama Ruri Tri Lesmana (Ketua Fraksi Gerindra), Edi Suripno (Fraksi PDIP), Yuliarso (Fraksi Demokrat).

Baca Juga:Guru Besar IAIN Cirebon Tanggapi Pemekaran Wilayah Kota CirebonKapolresta Cirebon Cari Anggota GMBI yang Bikin Anarkis

Selanjutnya, Harry Saputra Gani (Fraksi Nasdem), Andrie Sulistio (Fraksi Golkar), Dani Mardani (Fraksi PAN), Karso (Fraksi PKS), Doddy Ariyanto (Fraksi PPP) dan Syaifurrohman (Fraksi Kebangkitan Nurani).

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan konsolidasi politik dengan para ketua fraksi.

“Betul, kita sudah menjalin komunikasi. Dan respons para ketua fraksi mendukung,” ungkap Fitrah.

Bahkan langkah tindak lanjut dari komunikasi politik yang direspons baik oleh para ketua fraksi, lanjut Fitrah, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pimpinan DPRD agar Rapat Pimpinan DPRD dengan ketua-ketua fraksi DPRD Kota Cirebon segera dilakukan.

Surat tersebut juga dilampiri surat dukungan para ketua Fraksi DPRD Kota Cirebon, lengkap dengan bubuhan tanda tangan para ketua fraksi. “Surat sudah kita kirimkan,” lanjut Fitrah.

Gerakan fraksi dengan menjalin komunikasi politik terhadap para ketua fraksi, kata Fitrah, sebagai upaya fraksi menjalankan instruksi DPP Partai Gerindra yang sudah diterbitkan melalui surat pemberhentian ketua DPRD Kota Cirebon.

“Bukan melengserkan. Tetapi merupakan kewenangan partai. Sesuai yang diatur ketentuan perundang-undangan bahwa partai yang berhak mengganti Alat Kelengkapan Dewan,” jelas Fitrah. (sep)

0 Komentar