RAKYATCIREBON.ID – Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Majalengka, kembali menggelar pertemuan guna membahas persoalan pembangunan desa dan kesejahteraan anggota BPD. Agenda tersebut terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021, yang mengharuskan refocusing anggaran Dana Desa (DD).
Persoalan pembangunan di desa menjadi sangat krusial, mengingat saat ini DD hampir 68 persen tersedot untuk kegiatan BLT dan penanganan Covid-19, serta ketahanan pangan hewani. Sementara sisanya dialokasikan untuk kebutuhan operasional desa, sehingga untuk porsi pembangunan nyaris tidak ada sama sekali.
Ketua PABPDSI kabupaten Majalengka Tatang Sukmana menjelaskan, BPD harus berperan aktif terutama dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sebab tidak semua warga mengetahui aturan baru tersebut, sehingga tidak sedikit warga yang tetap menuntut pembangunan sesuai hasil Musdes.
Baca Juga:Petugas Puskeswan Turun TanganRancangan Awal RKPD 2023 Harus Cermat
“Persoalan ini harus disikapi oleh BPD, ada baiknya BPD segera melakukan kunjungan ke kampung atau dusun, untuk memberikan pengertian dan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka menjadi paham dan mengerti Perpres 104 tersebut,” jelasnya saat ditemui Rakyat Cirebon di kantornya, Jumat (28/1).
Terpisah, Dewan Pakar PABPDSI Kabupaten Majalengka Drs H Abdul Ghani MM mengingatkan kembali agar BPD menempatkan diri sebagai mitra pemerintah desa bukan oposisi sesuai Undang-undang Desa. Namun pihaknya juga mendukung harapan BPD terkait tunjangan yang layak dari pemerintah daerah seperti di kabupaten lain di Jawa Barat.
Diakui mantan Asda 1 Bidang Pemerintahan Setda Majalengka yang saat ini menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, salah satu persoalan yang banyak dirasakan para anggota BPD adalah minimnya operasional dan tunjangan. Padahal tugas dan fungsi BPD cukup penting dalam mengawal pembangunan di desa.
Abdul Ghani menilai PABPDSI sebagai induk organisasi yang mewadahi BPD di Kabupaten Majalengka, harus mampu menggali potensi dan membuat regulasi yang jelas dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan.
“Jika meminjam sebuah adagium yang berbunyi mengubah sesuatu dengan cara biasa akan lama, mengubah sesuatu dengan cara tidak biasa atau luar biasa akan cepat. Maka PABPDSI harus mampu bergerak cepat dalam mendorong upaya peningkatan kesejahteraan BPD di Majalengka,” jelasnya.