RAKYATCIREBON.ID – Investasi saham di Pasar Modal Indonesia menjadi alternatif yang baik bagi para investor dan calon investor. Awal tahun adalah saat yang baik untuk memulai investasi atau melakukan portfolio rebalancing. Ada banyak pilihan saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Perwakilan BEI Jawa Barat, Reza Sadat Shahmaeni menjelaskan, mulai Januari 2022 sebanyak 768 perusahaan telah mencatatkan sahamnya di BEI. Selain terbagi ke dalam berbagai sektor atau bidang usaha, Perusahaan Tercatat di BEI dicatatkan di 3 Papan Pencatatan, yaitu Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.
Investor bisa memilih saham-saham yang ada di masing-masing papan, dengan tetap memperhatikan risiko dan potensi keuntungannya masing-masing. “Perusahaan Tercatat yang berada di Papan Utama adalah Perusahaan Tercatat dengan persyaratan yang lebih ketat dibandingkan kedua papan lainnya,” ujar Reza Sadat, kemarin.
Baca Juga:Dibuka Lagi, Guru PAI Kota Cirebon Berjuang Lolos PPPKKerajinan Logam Identitas Cirebon, Belum Ada Dukungan Serius Pemerintah
Hal tersebut tercermin dari persyaratan melalui pintu masuk yang lebih tinggi mulai dari masa operasional, persyaratan keuangan dan jumlah saham yang ditawarkan. Lima pintu masuk baru ini terdiri dari laba sebelum pajak kumulatif laba sebelum pajak dan kapitalisasi pasar, pendapatan dan kapitalisasi pasar, total aset dan kapitalisasi pasar, serta arus kas (cashflow) dan kapitalisasi pasar.
Kapitalisasi pasar adalah hasil perkalian antara jumlah saham yang beredar engan harga saham. “Dengan nilai kapitalisasi pasar yang relatif besar, saham di Papan Utama ini juga memberikan bobot terbesar bagi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG),” kata dia.
Persyaratan yang harus dipenuhi ketika saham Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Utama, yaitu harus memenuhi syarat membukukan pendapatan usaha lebih dari 36 bulan, dan membukukan pendapatan minimal tiga tahun terakhir.
Laporan keuangan minimal harus diaudit oleh akuntan publik selama 3 tahun, dengan dua tahun terakhir mendapatkan opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian). Selain itu ada persyaratan minimal jumlah pemegang saham sebanyak 1.000 pihak. Selain itu, jumlah saham yang ditawarkan kepada publik atau free float di Papan Utama lebih banyak daripada kedua papan lainnya.
Jumlah saham yang ditawarkan oleh perusahaan yang tercatat di Papan Utama minimal adalah sebanyak 300 juta saham. Untuk harga saham perdana untuk emiten Papan Utama adalah minimal Rp100.