Soal Ganti Affiati, DPRD Sudah Dapat Lampu Hijau Kejaksaan

Soal Ganti Affiati, DPRD Sudah Dapat Lampu Hijau Kejaksaan
KONSULTASI. Pimpinan DPRD dan para ketua fraksi berkonsultasi ke kejaksaan mengenai rencana paripurna yang dijadwalkan 9 Februari mendatang, Rabu (2/2). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

Anggota Fraksi Nasdem, M Noupel SH MH menambahkan, pada konsultasi, kejaksaan memberikan sinyal positif terhadap proses yang sedang berjalan.

“Kejaksaan mempersilakan lembaga kita (menggelar paripurna, red). Karena itu ranah internal di dewan. Kenapa kita ke sini? Karena ada ada beberapa hal yang dikhawatirkan. Misalnya, dengan melaksanakan paripurna ini, takutnya ada gugatan. Itu yang sempat dikonsultasikan. Karena kan beberapa pemahaman teman-teman mungkin berbeda,” ungkap Noupel.

Lebih lanjut dijelaskan Noupel, ada perbedaan yang jelas yang harus dipahami. Antara proses politik dan proses Tata Usaha Negara (TUN). Saat ini, yang dilakukan di internal DPRD adalah proses politiknya.

Baca Juga:Awal Tahun, Momen Tepat Investasi SahamDibuka Lagi, Guru PAI Kota Cirebon Berjuang Lolos PPPK

“Kita hanya proses saja, karena tata usaha negara itu bukan ranah kita. TUN Itu ranahnya gubernur. Karena TUN itu bersifat final dan mengikat. Kalau proses yang kita jalankan kan tidak final, hanya mengusulkan. Finalnya di provinsi. Jadi, kalau gubernur sudah mengeluarkan SK itulah final. Itulah nanti yang bisa digugat, kalau memang mau gugat,” jelasnya.

Namun demikian, kata Noupel, rapat paripurna yang akan dilaksanakan memang menjadi dasar pengusulan. Dan itu sesuai dengan PP dan Tatib yang ada.

“Sesuai dengan PP dan Tatib, salah satu alasan pergantian ketua adalah usulan dari parpol. Usulan sudah ada dan sudah diverifikasi pimpinan bahwa ini benar. Jadi sudah tidak salah dari segi itu. Adapun jika gubernur berpikir konteks lain, itu ranah di sana, ranah administrasi,” tandasnya.

Sebelumnya,Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan, proses permohonan penggantian posisi ketua DPRD harus clear n clean. Terlebih, Pemprov Jabar sudah menerbitkan surat jawaban terkait hasil konsultasi pimpinan DPRD ke pemprov.

“Memang mekanismenya begitu. Karena kalau ada persoalan hukum, putusannya jadi lampiran salah satu persyaratan untuk diajukan ke provinsi,” ungkap Agus.

Jika berjalan lancar, lanjutnya, maka pengusulan berkas dari DPRD tetap melalui pemkot. Dan di pemkot, berkas akan diverifikasi.

“Kalau kita tetap bersurat, jika ada masalah hukum yang belum selesai, tentu tidak akan diproses di sananya. Nanti mekanismenya, pimpinan DPRD melalui walikota kepada gubernur,” imbuh Agus.

0 Komentar