Dia menjelaskan, dalam hal ini, jika diajukan DPRD, maka pemkot akan meneruskan untuk pengajuan ke pemprov, sebagai pihak pemerintah yang berwenang menerbitkan SK.
Akan tetapi, dari pemkot sifatnya usulan, dengan catatan tidak ada persoalan hukum, atau sudah mendapatkan putusan hukum tetap.
“Sifatnya usulan, dan di dalam persyaratannya, tidak ada sengketa di mahkamah partai atau peradilan. Jika belum selesai (inkrah, red), pemkot tidak akan meneruskan. Karena di sini kita juga verifikasi kelengkapan. Normatifnya seperti itu,” tuturnya. (sep)