RAKYATCIREBON.ID –Para legislator dari lima fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu menyatakan tetap komitmen pasca surat resmi interpelasi dilayangkan ke Bupati Indramayu Nina Agustina pada Rabu (2/2).
Kini tinggal menunggu jawaban dari eksekutif yang akan disampaikan pada 11 Februari nanti dalam agenda rapat paripurna.
Hal itu terungkap ketika berlangsungnya pertemuan sejumlah legislator lintas fraksi, Kamis (3/2) di sebuah kafe di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Indramayu Kota.
Baca Juga:KPM BPNT Bisa Belanja Dimana SajaPencairan Bansos Tidak Boleh Diwakilkan
Para legislator itu berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Demokrat-Perindo.
Serta Fraksi Merah Putih yang terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Ditemui usai pertemuan, H Syaefudin dari Fraksi Partai Golkar yang notabene menjabat Ketua DPRD Indramayu mengatakan, adanya sejumlah dinamika dalam rapat paripurna sebelumnya telah menjadi evaluasi bersama.
“Rapat paripurna berikutnya kami harapkan bisa lebih tertib lagi. Pimpinan dewan (DPRD, red) juga telah melakukan evaluasi,” jelasnya.
Ketua Fraksi Merah Putih, H Ruswa mengatakan, pertemuan tersebut tidak berbeda dengan pertemuan-pertemuan yang sebelumnya sering dilakukan.
Hanya saja kali ini dipandang berbeda dimungkinkan karena pasca rapat paripurna hak interpelasi yang keputusannya sudah disampaikan ke bupati.
“Kita sering ngobrol ketika ada waktu luang, ngopi-ngopi. Apalagi sekarang sedang hangat-hangatnya, kita tidak ingin ada sakwasangka diantara kami. Semuanya harus klir terkait dengan pembelaan DPRD terhadap keresahan masyarakat dalam wujud hak interpelasi. Jadi jangan sampai adanya hak interpelasi ini memunculkan isu yang menimbulkan saling curiga dan lainnya diantara anggota, terutama 41 anggota pengusul hak interpelasi,” paparnya.
Baca Juga:Empat Wilayah Masih Rendah Vaksinasi AnakPelaku Seni Merasa Belum Diperhatikan Pemda
Politisi PKS ini memastikan, pasca rapat paripurna tanggal 1 Februari 2022 hak interpelasi sudah menjadi hak DPRD. Sehingga dalam hal ini tidak ada lagi sebutan pengusul secara individu. Meski demikian, proses hak interpelasi sudah melalui mekanisme dalam prosesnya.
“Perlu dipahami juga, hak interpelasi itu salah satu hak yang dimiliki oleh lembaga DPRD yang mekanismenya ada proses, seperti ada pengusul minimal 7 orang lebih dari 1 fraksi. Kebetulan kemarin itu sampai 5 fraksi dengan pengusul 41 orang. Ini hanya hak bertanya ke bupati sebagai kepala daerah yang dinilai oleh lembaga DPRD bahwa ada masalah penting dan strategis yang berdampak luas. Sumbernya secara realita, juga keresahan masyarakat, tidak ujug-ujug mengusulkan,” ungkap Ruswa.