Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kanit 2 Satreskrim Polres Indramayu, IPTU Suripto menyatakan, sampai dengan saat ini belum ada temuan adanya penimbunan terhadap komoditas minyak goreng tersebut. Namun pihaknya tetap akan melakukan langkah penyelidikan.
“Apabila ditemukan adanya oknum yang secara sengaja melakukan penimbunan untuk keuntungan pribadi, kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas,” ucapnya.
Dia mengatakan, dari sidak tersebut, para pedagang diketahui sudah menyesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:Raperda PBG Dinilai NgambangLima Fraksi DPRD Ogah Saling Curiga
Minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. “Untuk harga penjualan, terpantau sudah sesuai HET. Kami juga menanyakan langsung ke pembeli untuk lebih memastikan,” imbuhnya. (tar)