Sementara itu, Kabid Bangunan Gedung Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Ahmad Rizal mengaku heran dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, semua persyaratan sudah tertuang dalam PP nomor 16 tahun 2021 tentang PBG. Sedangkan PUTR yang mendesak supaya Perda segera disahkan, alasannya karena selama ini banyak potensi PAD dari retribusi PBG, hilang.
“Kami sesuai aturan saja. Semua persyaratan kan sudah tertuang dalam Perda nomor 16 tahun 2021. Kalau Perda belum disahkan juga, semua bangunan tidak bisa diambil retribusi PBG nya,” pungkasnya. (zen)