“Memang mekanismenya begitu. Karena kalau ada persoalan hukum, putusannya jadi lampiran salah satu persyaratan untuk diajukan ke provinsi,” ungkap Agus.
Jika berjalan lancar, lanjutnya, maka pengusulan berkas dari DPRD tetap melalui pemkot. Dan di pemkot, berkas akan diverifikasi.
“Kalau kita tetap bersurat, jika ada masalah hukum yang belum selesai, tentu tidak akan diproses di sananya. Nanti mekanismenya, pimpinan DPRD melalui walikota kepada gubernur,” imbuh Agus.
Baca Juga:Ridwan Kamil Resmikan Jalan Penghubung Jabar-Jateng, Akses Petani Bawang Merah Makin MudahAlun-alun Sangkala Buana Diresmikan, Ridwan Kamil: Meningkatkan Indeks Kebahagiaan
Dia menjelaskan, dalam hal ini, jika diajukan DPRD, maka pemkot akan meneruskan untuk pengajuan ke pemprov, sebagai pihak pemerintah yang berwenang menerbitkan SK.
Akan tetapi, dari pemkot sifatnya usulan, dengan catatan tidak ada persoalan hukum, atau sudah mendapatkan putusan hukum tetap.
“Sifatnya usulan, dan di dalam persyaratannya, tidak ada sengketa di mahkamah partai atau peradilan. Jika belum selesai (inkrah, red), pemkot tidak akan meneruskan. Karena di sini kita juga verifikasi kelengkapan. Normatifnya seperti itu,” tuturnya. (sep)