“Karena kalau soal KTP bermasalah, atau ganti wajah. Kecamatan tidak bisa. Harus ke Diadukcapil. Juga pelayanam pindah datang. Kalau cuma antar kecamatan. Bisa di akses di kec masing-masing. Tapi kaalu sudah antar kabupaten harus ke Disdukcapil,” terangnya. (zen)