RAKYATCIREBON.ID –Sebanyak 60 pejabat ASN Eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu mendapat kendaraan operasional dinas berupa sepeda motor dalam kondisi baru.
Kendaraan yang didistribusikan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) itu merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja pejabat penerimanya.
Kepala BKD Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto mengatakan, penyerahan kendaraan operasional dinas roda dua telah dilaksanakan pada 4 Februari 2022.
Baca Juga:Februari, Sudah 137 Kasus Positif Covid-19Remaja Disabilitas Cidempet Akhirnya Dapat Bantuan
Penerimanya adalah ASN Eselon IV yang membidangi aset dan barang di masing-masing perangkat daerah. “Totalnya ada 60 unit. Ini kalau dari kewilayahan seperti lurah dan untuk dinas-dinas juga terus kita bagikan, kita distribusi sesuai dengan kondisinya,” jelas dia.
Disampaikan, pengadaan kendaraan operasional dinas roda dua tersebut dilakukan untuk menggantikan kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai. Juga diprioritaskan bagi ASN yang belum sama sekali menerima kendaraan dinas.
“Memang secara periodik untuk kendaraan itu kita lakukan pengadaan sesuai dengan kondisinya, karena mungkin tahun ini kita akan melelang kendaraan-kendaraan yang sudah tidak terpakai lagi. Untuk yang belum pernah mendapatkan kendaraan kita akan memprioritaskan,” terangnya.
Meski demikian tidak menutup kemungkinan setelah melalui pengecekan kendaraan dinas roda dua yang memang masih dianggap layak akan didistribusikan kembali bagi perangkat daerah yang belum melakukan pengadaan. Namun sebaliknya, jika dianggap kendaraan operasional dinas sudah tidak layak pakai akan dilakukan pelelangan.
“Nanti motor-motor lama kita inventarisir dahulu, yang kondisinya masih layak pakai bisa kita distribusikan kembali. Dan yang sudah tidak layak pakai kita masukan ke daftar untuk kemudian dilelangkan,” kata dia.
Sebagaimana pesan Bupati Indramayu Nina Agustina, lanjut Woni, bagi ASN Eselon IV yang menerima kendaraan operasional dinas roda dua dituntut untuk meningkatkan kinerjanya sesuai tugas pokok dan fungsinya. Juga diharuskan menjaga aset daerah yang diterimanya tersebut dengan baik.
“Untuk penyerahan aset tentunya ini untuk optimalisasi kinerja semua perangkat, terutama sesuai dengan jabatan dan fungsi haknya. Kemudian juga aset negara itu oleh pemiliknya itu harus dirawat dengan sebaik-baiknya untuk kita manfaatkan,” imbuhnya. (tar)