RAKYATCIREBON.ID – Pemkot Cirebon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan akselerasi pelayanan cepat administrasi kependudukan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Kota Cirebon, Siti Djulaeha mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan sudah bisa diakses melalui dua tempat. Yakni melalui antrean di kantor Disdukcapil, serta di kantor-kantor kecamatan.
“Apabila melalui antrean masyarakat bisa menghubungi nomor layanan yang sudah disediakan, sedangkan di kantor kecamatan relatif tanpa antrean,” ungkap Siti, Senin (7/2).
Baca Juga:Kota Cirebon Tetap Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka 100 PersenLarang Sekolah Study Tour, Disdik Kota Cirebon: Memaksa Berarti Liar
Pelayanan di dua lokasi tersebut, lanjut Siti, sama saja. Karena keduanya melayani perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), permohonan cetak Kartu Keluarga (KK), serta akta.
Pada layanan kependudukan dan catatan sipil ini, Siti memastikan, bahwa syarat yang dibawa hanya fotokopi KK. Karena saat ini, tidak perlu ada surat pengantar RT/RW setempat.
“Khusus untuk perekaman, kita arahkan di kantor kecamatan. Hal itu agar kita bisa fokus melayani yang ada di kantor Disdukcapil,” kata Siti.
Sementara itu, Camat Harjamukti, Yuki Maulana Hidayat SSTP mengakui, saat ini warga bisa mengajukan permohonan pelayanan kependudukan dan catatan sipil. Terlebih E-KTP, baik pembaruan karena hilang atau rusak, maupun perekaman E-KTP di kantor kecamatan.
“Selain KTP, permohonan KK baru karena perubahan data juga bisa,” ungkap Yuki.
Pelayanan yang di kantor kecamatan, kata Yuki, hanya sebatas membuka penerimaan permohonan. Karena selanjutnya akan diteruskan ke Disdukcapil untuk ditindaklanjuti.
“Di kantor kecamatan memang sudah disiapkan petugas khusus yang ditunjuk Disdukcapil. Permohonan yang masuk setiap hari pun langsung dikirimkan ke Disdukcapil pada siang harinya,” pungkas Yuki. (sep)