RAKYATCIREBON.ID – Rapat Paripurna pengusulan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati, telah dilaksanakan, Rabu (9/2/2022).
Rapat paripurna pengusulan pergantian ketua DPRD, juga dibarengi dengan pengumuman calon ketua pengganti.
Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati yang memimpin rapat mengatakan, agenda tersebut berdasarkan rapat pimpinan DPRD dengan ketua-ketua fraksi pada 28, Januari 2022 dan Rapat Badan Musyawarah.
Baca Juga:Cegah Penumpukan, Rekam E-KTP Disarankan di KecamatanKota Cirebon Tetap Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
Dalam kedua rapat tersebut, DPRD telah bersepakat menindaklanjuti surat keputusan DPP Partai Gerindra nomor 06-0108/KPTS/DPP/Gerindra/2021 tentang pimpinan DPRD dan ketua Fraksi DPRD Gerindra Kota Cirebon. Kemudian surat dari DPD Partai Gerindra Jawa Barat.
Adapun Pengesahan terkait pengusulan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, ditandatangani oleh ketua fraksi dan pimpinan dewan.
“Agenda rapat paripurna hari ini, adalah pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian ketua DPRD Kota Cirebon,” kata Fitria membacakan agenda rapat paripurna.
Kemudian disampaikan bahwa pemberhentian ketua DPRD dilakukan lewat keputusan pimpinan DPRD. Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur melalui walikota.
Dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan pengumuman calon pengganti ketua DPRD yang telah berhenti.
Sesuai Tatib DPRD, pengganti berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan dewan yang berhenti.
Calon pengganti diusulkan dari pimpinan parpol dan disampaikan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan melalui keputusan DPRD.
Baca Juga:Larang Sekolah Study Tour, Disdik Kota Cirebon: Memaksa Berarti LiarKuasa Hukum Affiati Pertanyakan Produk Rapat Paripurna Dewan
Dalam agenda tersebut juga telah diumumkan bahwa calon pengganti yang diusulkan adalah Ruri Tri Lesmana.
Ketua Bidang Bidang Hukum DPP Partai Gerindra, Munatsir Mustaman mengapresiasi DPRD Kota Cirebon yang telah menindaklanjuti keputusan DPP Partai Gerindra.
Pihaknya juga menyebut bahwa usulan pergantian ketua DPRD tersebut, telah memenuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan.
“Pada dasarnya pergantian AKD di DPRD sudah merupakan kewenangan penuh oleh partai politik, sebagaimana diatur UU Parpol dan MD3,” kata Munatsir, saat ditemui di DPRD Kota Cirebon. (rdh)