RAKYATCIREBON.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon sudah diingatkan untuk membuat MoU dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon. Agar perekrutan pekerjanya melalui Disnakertrans. Sehingga, pemerintah mempunyai data yang dibutuhkan oleh perusahaan.Â
“Biar nanti perusahaan yang menentukan. Bukan oleh yang lain. Karena belakangan ini, kurang sedap informasinya. Mau masuk kerja harus bayar dulu. Padahal perusahaan tidak memberlakukan. Siapa dong,” terang Nana, kemarin.
Nana pun menyoroti terkait pekerja di PT Long Rich Indonesia yang mengalami kecelakaan hingga tewas. “Kita sih langsung menyoroti ke perusahaannya. Sejauh mana perusahaan itu dalam melindungi pekerjanya. Perlindungan kerjanya bagaimana,” tuturnya.
Baca Juga:Sekjen Gerindra Imbau Kader Adakan Vaksinasi BoosterMasih Ada Harapan bagi Honorer
Kemudian tutur Nana, jaminan kesehatannya seperti apa. Pihaknya akan mendesak agar perusahaan bertanggung jawab dan menodorong agar pemkab bisa memfasilitasi dan menuntaskannya. Makanya, dalam perekrutan harus sesuai kompetensinya.
“Kalau benerin listrik tapi tidak punya kompetensinya, bagaimana? Makanya, dalam perekrutannya harus melalui Disnaker, biar bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ketika perusahaan dalam perekrutannya bukan melalui Disnaker, siapa yang tanggung jawab menjamin kompetensinya. Pun demikian, manakala terjadi kecelakaan kerja, siapa yang berani bertanggung jawab.
Kalau melalui Disnaker, sudah jelas MoUnya. Jaminan kesehatannya harus ditanggung. Pun juga dengan jaminan keselamatan kerjanya. “Kan pasti itu harus ada dalam poin-poin MoU-nya. Kalau tidak melalui disnaker. Siapa yang bisa melindungi,” katanya.
Disnaker harus tegas. Karena sebagai langkah untuk melindungi dan kepanjangan tangan dari pemerintah. Ada 1.500 perusahaan di Kabupaten Cirebon. Misalnya dari 1.500 perusahaan itu, lanjut Nana, berapa jumlah karyawan semuanya.
“Berapa karyawan yang sudah masuk jaminan kesehatannya melalui perusahaan. BPJS sekarang ada berapa. Kalau misalnya semua rata-rata 50 saja. Sudah berapa itu. Kalau yang masuk PBI aja, kan bisa dikurangi. Bisa meringankan beban APBD,” pungkasnya. (zen)