“Terkait Perda Kawitwangi memang sampai saat ini belum ada, Sebab Perda yang dibentuk sifatnya lebih general atau umum tentang kepariwisataan, namun terkait pengembangan wisata di Sindangwangi sendiri memang sudah termasuk bersama pengembangan wisata Argapura dan lainya,” jelasnya.
Meski demikian, dalam pembahasan Rippda, persoalan pengembangan Sindangwangi sebagai kecamatan wisata memang sudah ada dan sudah diatur. Sehingga desa-desa di Sindangwangi bisa memulai dari hal tersebut, sebagai salah satu dasar dalam pengembangan kawasan wisata di desanya masing-masing. (pai)