RAKYATCIREBON.ID – Menyikapi kembali maraknya ancaman Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Pemerintah Kabupaten Majalengka berencana kembali menerapkan PPKM. Sementara pihak kepolisian sudah mengeluarkan instruksi dan imbauan kepada para pengusaha kuliner, rumah makan, cafe dan tempat hiburan untuk menutup dan menghentikan aktivitas maksimal pukul 22.00 WIB.
Hal itu seperti yang tertuang dalam surat pemberitahuan Polres Majalengka nomor B/131/II/2022 yang ditandatangani langsung Kapolres AKBP Edwin Affandi SIK MH. Sementara Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka langsung mengeluarkan instruksi terkait pembelajaran di lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag.
Menurut Kepala Kemenag didampingi Kasi Mapenda DR H Saepuloh MPdI mengatakan, proses pembelajaran di Kabupaten Majalengka sudah disepakati Forkopimda. Hal itu sesuai dengan hasil rapat bersama bupati secara virtual, Kamis (10/2) kemarin.
Baca Juga:ASN Harus Tingkatkan Kualitas DiriDadan: Kawitwangi Bukan Cuma Satu Desa
Yang pertama, pembelajaran tatap muka (PTM) dalam kondisi PPKM level 2 di Majalengka tetap berjalan dengan memperketat protokol kesehatan (prokes.
“Sekolah-sekolah meningkatkan kewaspadaan, memperketat prokes agar pembelajaran di madrasah berjalan sehat dan bersih. Kemudian diberlakukan piket pagi untuk menyambut anak-anak masuk madrasah sambil dicek masker, cek suhu tubuh, ketersediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, serta kelengkapan prokes lainya,” terangnya.
Selain itu, seluruh guru dan warga madrasah dipastikan sudah vaksinasi serta mematuhi protokol kesehatan. Dimana sebelum pembelajaran dilakukan penyuluhan tentang prokes kesehatan dan kondisi covid-19 wajib dilakukan, minimal 2 menit di dalam kelas kepada para siswa.
“Ketika terjadi kasus terkonfirmasi segera koordinasi dengan pemerintah setempat dan puskesmas, serta menutup madrasah sementara dalam batas aman. Kemudian kerjasama dengan orang tua peserta didik agar penularanya bisa ditekan,” tambahnya.
Selain itu pihaknya juga meminta kepada sekolah untuk segera merekap progres capaian vaksinasi, dosis 1, dosis 2, dosis 3 dan melaporkannya ke Kemenag Kabupaten Majalengka. (pai)