“Laporan secara rinci belum ada. Kalaupun ada, hanya laporan terkait kegiatan pasca Pilwu 2021 kemarin saja,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan didesak, agar bisa menuntaskan kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa. Sebab, dugaannya tidak hanya menyeret oknum pendamping desa saja yang bermain. Banyak pihak tersorot ikut terlibat didalamnya.
“Kita mendesak Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami menduga tidak hanya pendamping desa tapi dinas juga terlibat. Karena kenapa selama ini terkesan membiarkan. Berarti pembinaan dan pendampingan DPMD dan Inspektorat selama ini perlu dipertanyakan,” kata Pengurus DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Cirebon, Warcono Semaun, saat jumpa pers, di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (9/2).
Baca Juga:PWI Bersama Alfamart Rutin Bagi-bagi SembakoPerumda Air Minum Targetkan 3000 Calon Pelanggan Anyar
Pemerhati Pemerintahan, Ivan Maulana juga mendesak Kejari Kabupaten Cirebon serius menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ia juga menuntut agar pendamping desa dibubarkan, dan meminta agar stakeholder terkait Dana Desa ini perannya bisa maksimal.
“Dengan peristiwa ini yang kami khawatirkan dan parit kami duga adanya skema sistematis yaitu antara dinas dengan pendamping desa. Masa sampai tiga tahun baru ketahuan? Jadi Kejaksaan harus menindaklanjuti ini secara serius,” pungkasnya. (zen)