Jika berjalan lancar, lanjut Agus, maka pengusulan berkas dari DPRD tetap melalui pemkot. Dan di pemkot, berkas akan diverifikasi.
“Kalau kita tetap bersurat, tentu tidak akan diproses di sananya jika ada masalah hukum yang belum selesai. Nanti mekanismenya, pimpinan DPRD melalui walikota, kepada gubernur,” lanjut Agus.
Dijelaskan Agus, dalam hal ini, jika diajukan DPRD, maka pemkot akan meneruskan untuk pengajuan ke pemprov, sebagai pihak pemerintah yang berwenang menerbitkan SK.
Baca Juga:“Musuh†Terminal yakni Travel Gelap dan Terminal BayanganWajah Baru Terminal Harjamukti, Mirip Airport, Segera Beroperasi
Akan tetapi, dari pemkot sifatnya usulan, dengan catatan tidak ada persoalan hukum, atau sudah mendapatkan putusan hukum tetap.
“Sifatnya usulan, dan di dalam persyaratannya, tidak ada sengketa di mahkamah partai atau peradilan. Jika belum selesai (inkrah, red), pemkot tidak akan meneruskan. Karena di sini kita juga verifikasi kelengkapan. Normatifnya seperti itu,” kata Agus.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya menyampaikan, pihaknya sudah memproses dan menindaklanjuti hasil paripurna.
“Follow up-nya, surat per tanggal kemarin sudah kita lengkapi, dan tadi pagi (kemarin, red) sudah disampaikan ke pemkot,” ungkap Agus.
Satu bundel berkas yang disampaikan ke pemkot, untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berisi semua dokuman yang berkaitan dengan proses pengusulan pergantian ketua DPRD.
Mulai dari SK DPP Partai Gerindra, lengkap dengan surat pengantarnya dari DPD dan DPC Partai Gerindra Kota Cirebon. Risalah rapat paripurna, hingga persetujuan dan berita acara yang diambil dalam rapat paripurna kemarin.
“Dokumen yang diserahkan ke pemkot terkait dengan runutan peristiwa ini. Ada berita acara pengambilan keputusan pemberhentian, ada keputusan DPRD tentang pemberhentiannya, lengkap. Termasuk berita acara pengusulan ketua DPRD pengganti, keputusan DPRD terkait usul peresmian pengangkatan calon pengganti. Terakhir berita acara rapat paripurna,” kata Agus. (sep)