PPDI Terima 100 Aduan Perangkat Desa

MASIH TERJADI. Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara mengaku banyak menerima aduan dari perangkat desa pasca Pilwu kemarin.
MASIH TERJADI. Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara mengaku banyak menerima aduan dari perangkat desa pasca Pilwu kemarin.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Permasalahan klasik pasca pergantian Kuwu terus berulang terjadi. Perangkat desa yang mengalami tindakan sewenang-wenang hingga diberhentikan secara sepihak oleh Kuwu baru. Di periode ini juga masih marak terjadi.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon sudah menerima aduan permasalahan tersebut sekitar 100 kasus. Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti banyaknya aduan dari para perangkat desa yang mengalami tindakan semena-mena oknum Kuwu yang berniat mengganti perangkat desanya. Tanpa menempuh prosedur yang telah ditentukan.

“Totalnya sekitar kurang dari 100 aduan perangkat desa yang mengalami dugaan tindak kesewenang-wenangan dari oknum Kuwu. Yang dilaporkan rata-rata tindakan pemberhentian perangkat dengan tidak menggunakan mekanisme yang sudah ditentukan,” kata Sutara, kemarin.

Baca Juga:Nahkoda KM Luragung Masih HilangLevel 2, Disdik Pilih Pertahankan PTM 100 Persen

Dari sejumlah aduan yang masuk, kata dia, PPDI menyayangkan terjadinya pengusiran perangkat desa oleh Kuwu dari kantor desa beberapa waktu lalu. Videonya sempat ramai. Seharusnya, hal tersebut tidak perlu terjadi, karena akan berdampak pada masyarakat, yakni pelayanan menjadi terhambat.

Secara tegas PPDI mengecam tindakan semena-mena oknum Kuwu yang melakukan tindakan pengusiran kepada perangkat desanya. “Belum lama ini kan ramai video pengusiran dari balai desa. Itu harusnya tidak boleh terjadi, karena semua ada mekanismenya. Saya kira aturan ini semuanya tahu, termasuk para Kuwu juga sudah paham. Makanya kami minta Bupati turun tangan,” tukasnya.

Ia menambahkan, meskipun jumlah aduan yang masuk hampir mencapai 100 kasus, namun jumlah tersebut dinilai ada penurunan jika dibandingkan dengan aduan pasca Pilwu serentak tahun 2019 yang mencapai 210 kasus.

Hal itu, karena sebagian Kuwu sudah memahami mekanisme pemberhentian perangkat desa sehingga tidak melakukan pemecatan sepihak. “Walaupun tidak sebanyak pasca Pilwu serentak tahun 2019, ditahun ini masih ditemukan kasusnya,” paparnya.

Karena itu, PPDI meminta audiensi dengan Bupati Cirebon terkait kondisi pasca Pilwu serentak tersebut. Karena, hal tersebut seperti menajdi masalah klasik yang terus berulang setiap kali ada pergantian Kuwu. (zen)

0 Komentar