RAKYATCIREBON.ID –Belasan anggota geng motor di Indramayu diamankan polisi saat melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Skala Besar, Sabtu (12/2) malam.
Dari penggeledahan ditemukan senjata tajam (sajam) sejenis golok dan barang bukti lainnya. Anggota geng motor yang diamankan itu ada 19 orang.
Terdiri dari 14 laki-laki dan 5 perempuan. Mereka diamankan di sebuah tempat di Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu saat sedang melakukan pesta minuman keras (miras).
Baca Juga:Nelayan Deklarasikan Gus Muhaimin NyapresHero Mulai Panaskan Mesin Politik
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Didi Wahyudi menjelaskan, para anggota geng motor itu juga diketahui berkedapatan sedang berkerumun.
Petugas yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP langsung menghampiri dan melakukan tindakan-tindakan sesuai prosedur.
Di lokasi itu, petugas mengamankan 5 unit sepeda motor, 3 jaket beridentitas geng motor, 2 liter miras jenis tuak, dan 1 paket kartu remi. “Mereka kita amankan ke Mapolres Indramayu untuk kemudian dilakukan pembinaan,” jelasnya.
Dikatakan, patroli KRYD dilakukan guna mengantisipasi kerumunan massa di wilayah Kabupaten Indramayu. Sekaligus upaya dalam menjaga kondusivitas masyarakat dari potensi ancaman tindak kejahatan.
Dilakukan pula peneguran terhadap masyarakat yang berkerumun dan tidak memakai masker. “Kami juga membagikan masker secara gratis agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.
Antisipasi kerumunan dan imbauan protokol kesehatan itu dilakukan berkaitan dengan terjadinya kembali lonjakan kasus Covid-19.
Bahkan status Kabupaten Indramayu sekarang ditetapkan menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, padahal belum lama bertahan di Level 1.
Baca Juga:Operasi Pasar Tekan Harga Minyak GorengKDRT Tidak Dibenarkan, Apapun Alasannya
Langkah strategis itu dilakukan pula kepada para pelaku usaha yang diimbau agar menerapkan protokol kesehatan. Beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya kapasitas tempat, batasan jumlah pengunjung, hingga jam buka usaha sesuai dengan yang sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM Level 2.
“Kepada warga masyarakat pengunjung yang berwisata, berbelanja maupun berada di tempat keramaian kami mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 maupun virus varian baru omicron,” pungkasnya. (tar)