Yakni, tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, melanggar sumpah/janji, dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun, tidak menghadiri rapat paripurna 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, diberhentikan sebagai anggota partai politik dan menjadi anggota partai politik lain.
“Dengan demikian, jika tidak ada alasan sesuai dengan aturan perundang-undangan tersebut, maka ketua DPRD Kota Cirebon belum bisa diberhentikan, meski sudah dilakukan rapat paripurna. Alasan lain di luar itu yang bisa dijadikan dasar, adalah menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung,” tutur Cecep.
Selain memaparkan ketentuan hukum berbentuk Undang-undang yang harusnya dijadikan pertimbangan, karena itu mengatur lembaga DPRD, Cecep juga menilai bahwa keputusan haril Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon akan menjadi blunder bagi pimpinan dan para anggota DPRD dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Terlebih sampai ditetapkan Plt Ketua DPRD yang tidak ada dasar hukumnya.
Baca Juga:Warning Kepada Toko Ritel, Jangan Timbun Minyak GorengLanjutan Polemik Soal Pergantian Affiati, Sekda Sebut Tiga Kemungkinan
“Kemudian dikatakan bahwa ketua DPRD saat ini non aktif, ini juga tidak ada dasarnya. Karena anggota DPRD itu disebut non aktif (berhenti sementara, red) apabila anggota atau pimpinan DPRD itu sedang menghadapi proses hukum. Sedangkan ketua DPRD kota Cirebon saat ini kan tidak sedang bermasalah hukum,” ujar Cecep.
Mantan anggota DPRD Kota Cirebon ini menambahkan, sesuai dengan dasar-dasar hukum yang dijelaskannya, bisa dipastikan secara yuridis saat ini Affiati masih berstatus ketua DPRD, sampai nanti hanya SK Gubernur yang bisa memberhentikannya.
Dengan demikian, kata Cecep, dengan penetapan Plt Ketua DPRD yang menurutnya tak berdasar hukum, akan menyebabkan semua kegiatan DPRD yang mengatasnamakan ketua DPRD, selain ditandatangani oleh Affiati, menjadi kegiatan yang tidak sah. Terlebih berkaitan dengan pengeluaran anggaran.
“Pengambilan keputusan paripurna masih belum bisa dijadikan dasar pemberhentian ketua DPRD. Saat ini keputusan paripurna DPRD sudah diserahkan ke walikota. Tapi saya yakin walikota tidak ikut masuk dalam polemik penggantian ketua DPRD ini. Dan beliau pasti akan berpijak pada aturan yang ada dan sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat karena tidak ada opsi lain,” imbuh Cecep.