Secara Hukum Affiati Tetap Ketua, Tandatangan Plt Dianggap Tidak Sah

Secara Hukum Affiati Tetap Ketua, Tandatangan Plt Dianggap Tidak Sah
Dr Cecep Suhardiman SH MH
0 Komentar

Sebelumnya, rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian ketua DPRD masa jabatan tahun 2019-2024 dan pengumuman calon penggantinya, selesai digelar, Rabu (9/2) lalu.

Forum paripurna yang dihadiri 28 anggota DPRD tersebut, menyetujui pemberhentian Affiati sebagai ketua DPRD dan dianggap sebagai ketua DPRD non aktif.

Karena pelengseran Affiati, DPRD pun memilih pelaksana tugas (plt) ketua yang akhirnya menyepakati Fitria Pamungkaswati. Tugas plt ini, untuk menjalankan tugas-tugas ketua. Selama belum ada ketetapan dan persetujuan gubernur terhadap usulan penggantinya.

Baca Juga:Warning Kepada Toko Ritel, Jangan Timbun Minyak GorengLanjutan Polemik Soal Pergantian Affiati, Sekda Sebut Tiga Kemungkinan

“Iya mas, disepakati Ibu Fitria sebagai Plt Ketua DPRD,” ungkap Wakil Ketua DPRD, M Handarujati Kalamullah SSos beberapa waktu lalu.

Plt Ketua DPRD ini, lanjut Andru, akan melaksanakan tugas-tugas ketua DPRD definitif yang saat ini dalam kondisi non aktif, imbas persetujuan penggantian melalui forum paripurna.

Sedangkan untuk masa tugas, ia pun tidak bisa memastikan sampai kapan tugas-tugas ketua DPRD akan dijalankan Plt. “Terkait masa tugas Plt, kemungkinan menunggu sampai peresmian dari gubernur turun,” jelas Andru. (sep)

0 Komentar