Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp8,1 juta, enam slop rokok, satu buah arit dan kendaraan yang dipakainya.
“Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Tersangka beraksi sendiri,” tegas M Fahri.
Sementara itu, saat diinterogasi kapolres di hadapan awak media, SP mengaku gelap mata sehingga nekat melakukan hal tersebut.
Baca Juga:Inspektorat: Hak dan Kewajiban Affiati Sebagai Ketua DPRD Masih MelekatSecara Hukum Affiati Tetap Ketua, Tandatangan Plt Dianggap Tidak Sah
“Kebutuhan ekonomi pak. Saya hanya jualan mie ayam. Tapi punya utang 70 juta. Akhirnya saya gelap mata. Saya menyesal, ini pertama dan terakhir,” ujarnya. (sep)
BARBUK. Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar dan jajarannya memperlihatkan bukti kejahatan yang dilakukan SP. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON