Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi menambahkan, secepatnya berkas usulan akan diteruskan kepada Pemprov Jabar, sesuai arahan walikota Cirebon.
“Sesuai arahan pak Wali, secepatnya akan dikirim meskipun kita punya waktu tujuh hari. Mereka (Pemprov Jabar, red) sih mintanya bentuk PDF saja. Jadi via email,” kata Agus.
Sebelumnya, Praktisi Hukum, Dr Cecep Suhardiman SH MH berpandangan, usulan pemberhentian ketua DPRD Kota Cirebon dari jabatannya, tidak beralasan. Karena tidak ada alasan pelanggaran etik. Apalagi hukum yang mendasari pemberhentian ketua DPRD tersebut.
Baca Juga:Semua Fasilitas Ketua DPRD Kota Cirebon Masih Hak AffiatiMotornya Disembunyikan, Perampok Minimarket Ini Tidak Bisa Kabur
Karena dalam UU MD3 yang menjadi dasar aturan bagi anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sudah diatur secara jelas bahwa pergantian ataupun pemberhentian, baik sebagai anggota maupun pimpinan DPRD, harus memiliki beberapa alasan sesuai aturan perundang-undangan.
“UU MD3 mengatur ini untuk melindungi anggota DPRD maupun Pimpinan DPRD. Supaya tidak mudah diberhentikan atau diganti atas dasar kesewenang-wenangan parpolnya,” ungkap Cecep, kemarin.
Lebih luas, Cecep memaparkan bahwa payung hukum pengaturan Kelembagaan DPRD kabupaten/kota ini tidak hanya diatur dalam UU MD3. Tetapi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada bagian kelima, mulai Pasal 147 sampai Pasal 200, menjelaskan bahwa keberadaan DPRD kabupaten/kota ini tidak berdiri sendiri. Tetapi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelengara pemerintahan daerah bersama eksekutif.
“Yang terjadi di DPRD Kota Cirebon, Ketua DPRD hanya diberhentikan sebagai pimpinan DPRD, tidak diberhentikan sebagai anggota DPRD dari partainya. Sehingga dengan demikian, sangat jelas tidak ada alasan pelanggaran kode etik. Apalagi pelanggaran hukum yang bisa dijadikan dasar pemberhentian,” papar Cecep.
Jika salah satu landasan dilangsungkannya paripurna tanggal 9 Februari adalah Tatib DPRD, sambungnya, maka dalam Peraturan Pemerintah Tentang Tatib DPRD Pasal 42 Ayat (2) hurup (d) justeru dijelaskan, dalam hal ketua DPRD diberhentikan dari jabatannya harus memenuhi syarat. Di antaranya melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPRD berdasarkan putusan Badan Kehormatan, atau diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.